Logo loader

Landasan Hukum

Dinas Sosial Kota Serang berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 14
Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2008,
Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Daerah Dinas Kota Serang dan Peraturan Daerah
Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Serang. Dinas Sosial Kota Serang, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah
berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang sosial.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.