Landasan Hukum
Dinas Sosial Kota Serang berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 14
Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2008,
Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Daerah Dinas Kota Serang dan Peraturan Daerah
Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Serang. Dinas Sosial Kota Serang, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah
berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang sosial.