TRC PMKS Dinas Sosial Kota Serang
Dinas Sosial Kota Serang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Daerah Dinas Kota Serang yang memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang sosial. Visi Dinas Sosial Kota Serang adalah “Terwujudnya Kemandirian Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)”. Untuk mewujudkan visi tersebut salah satu misi yang diemban oleh Dinas Sosial Kota Serang adalah Meningkatkan Akses Pelayanan Dalam Aspek Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Dalam definisi ini yang dimaksud seseorang adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara wajar dan memadai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 terdapat 26 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang menjadi kewenangan Dinas Sosial Kota Serang untuk ditangani agar para PMKS dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi dari Dinas Sosial Kota Serang yaitu “Terwujudnya Kemandirian Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Guna mewujudkan visi Dinas Sosial Kota Serang “Terwujudnya Kemandirian Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diperlukan berbagai upaya strategis yang harus diinisiasi oleh Dinas Sosial Kota Serang agar penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Serang dapat dioptimalkan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Serang dalam upaya penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah dengan membentuk Tim Reaksi Cepat PMKS Dinas Sosial Kota Serang yang merupakan garda terdepan Dinas Sosial Kota Serang dalam rangka mendukung pelaksanaan program penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Wilayah Kota Serang.
Sebagai garda terdepan Dinas Sosial Kota Serang dalam menangani berbagai permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), petugas pelaksana Tim Reaksi Cepat PMKS Dinas Sosial Kota Serang diamanahkan tiga tugas utama yaitu :
a. Melaksanakan aksi tanggap penanganan khususnya laporan permasalahan PMKS di Kota Serang dalam mendukung program Serang Siaga 112
b. Melakukan asesmen dalam penanganan PMKS
c. Berkoordinasi dengan bidang/instansi/Lembaga terkait dalam penyelesaian penanganan PMKS
Ketiga tugas utama dari Tim Reaksi Cepat PMKS Dinas Sosial Kota Serang yang telah disebutkan diatas diharapkan akan mampu menjadi salah satu alternatif solusi yang dapat dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Serang dalam upaya optimalisasi penanganan PMKS yang ada di Wilayah Kota Serang agar para PMKS dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang merupakan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Sosial Kota Serang dapat berjalan dengan optimal yang pada akhirnya dapat menciptakan Kesejahteraan Sosial masyarakat Kota Serang yang berarti terciptanya suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Untuk mengakses layanan dari Tim Reaksi Cepat PMKS Dinas Sosial Kota Serang, masyarakat dapat menghubungi layanan melalui nomor telepon di bawah ini:
Mamah Mulhamah : 087774411162
REKAP DKOMUNETASI LAPORAN TIM TRC 2024 (JAN- APRIL)
< < < < < Download Di Bawah > > > > >
https://drive.google.com/drive/folders/1OBDKuG79nD98Jsy3GEYu67umdDGX4ylB?usp=sharing