
INFORMASI MENGENAI RTLH
RTLH ( RUMAH TIDAK LAYAK HUNI )
Bantuan RTLH adalah program bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni menjadi rumah yang memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah melalui perbaikan rumah.
Syarat & Ketentuan Pendaftaran BANSOS RS-RTLH
Foto Rumah
KTP
Kk
Bukti kepemilikan tanah yg sah
Masuk dalam DTSEN
Foto tampak depan, belakang, samping, dalam
Memenuhi kriteria rumah tidak layak huni dari atap, lantai, dinding,
SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
Mengisi proposal ( proposal_rtlh_ditujukan__walikota_serang )
SK PENETAPAN PENERIMA RS-RTLH 2025
https://drive.google.com/file/d/1p9o_2DpxOE8ba0E2v9p8RPrW7xMgLUgZ/view?usp=sharing