Logo loader

INFORMASI MENGENAI RTLH

RTLH ( RUMAH TIDAK LAYAK HUNI )


   Bantuan RTLH adalah program bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni menjadi rumah yang memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamananBantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah melalui perbaikan rumah. 

Syarat & Ketentuan Pendaftaran BANSOS RS-RTLH

Foto Rumah 
KTP
Kk
Bukti kepemilikan tanah yg sah  
Masuk dalam DTSEN
Foto tampak depan, belakang, samping, dalam 
Memenuhi kriteria rumah tidak layak huni dari atap, lantai, dinding, 
SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
Mengisi proposal ( 
proposal_rtlh_ditujukan__walikota_serang )

SK PENETAPAN PENERIMA RS-RTLH 2025

https://drive.google.com/file/d/1p9o_2DpxOE8ba0E2v9p8RPrW7xMgLUgZ/view?usp=sharing

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.