Tupoksi
Tugas Pokok.
Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan
azas otonomi daerah dan tugas pembantuan di Bidang Sosial.
Fungsi
Dalam Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Sosial menyelenggarakan
fungsi :
1. Penyusunan perencanaan Bidang Sosial.
2. Perumusan kebijakan teknis Bidang Sosial.
3. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan Bidang Sosial.
4. Pembinaan, Koordinasi, Pengendalian dan Fasilitas pelaksanaan kegiatan Bidang Sosial.
5. Pelaksanaan kegiatan penata usahaan Dinas.
6. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.