Logo loader

Pelatihan Memijat Bagi Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2024

 

 

 

 

 

Kegiatan Pelatihan ini mengacu pada Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang kesejahteraan disabilitas yang di dalamnya terdapat hak disabilitas untuk mendapatkan rehabilitasi sosial. Pelatihan memijat bagi penyandang disabilitas bertujuan untuk meningkatkan keterampilan disabilitas sehingga disabilitas tersebut mampu mandiri dan berdaya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan baik bagi individu maupun keluarga. Dilaksakan pada Senin-Rabu 12-14 Agutus 2024 di Aula Hotel Puri Kayana Kota Serang.

Pelatihan memijat bagi penyandang disabilitas yang pesertanya 50 orang disabilitas tunanetra yang ada di Kota Serang dan instrukturnya adalah Bapak Jumri yang merupakan ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kota Serang. Laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Adhan Ramdhan, S.Sos.I, M.Si, dan sambutan serta kegiatan dibuka oleh M. Ibra Ghalibi, S.T,MM,  selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Serang.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.