Logo loader

TEAM REAKSI CEPAT (TRC) DINAS SOSIAL

Tim Reaksi Cepat (TRC) Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Serang

Pelayanan Cepat, Tepat, dan Humanis untuk Permasalahan Sosial

Tim Reaksi Cepat (TRC) Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Serang merupakan unit layanan yang dibentuk untuk memberikan respons secara cepat, terpadu, dan profesional terhadap berbagai permasalahan sosial yang memerlukan penanganan segera. TRC hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial kepada masyarakat, khususnya bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang berada dalam kondisi darurat maupun membutuhkan intervensi segera.

Dalam menjalankan tugasnya, TRC mengedepankan prinsip responsif, humanis, kolaboratif, dan profesional. Setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui proses asesmen, penjangkauan, koordinasi lintas sektor, hingga pemberian layanan rehabilitasi sosial sesuai kebutuhan.

Sinergi dengan Layanan Serang Siaga 112

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kecepatan dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, Tim Reaksi Cepat (TRC) Bidang Rehabilitasi Sosial bersinergi dengan Layanan Darurat Serang Siaga 112. Laporan masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan sosial, seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), anak yang memerlukan perlindungan khusus, penyandang disabilitas terlantar, lanjut usia terlantar, orang terlantar, maupun kondisi sosial darurat lainnya, dapat diterima melalui Serang Siaga 112.

Setelah laporan diterima dan diverifikasi oleh operator Serang Siaga 112, informasi tersebut diteruskan kepada Dinas Sosial Kota Serang untuk segera ditindaklanjuti oleh Tim Reaksi Cepat (TRC). Selanjutnya, TRC melakukan asesmen lapangan, penanganan awal, pendampingan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kebutuhan penanganan kasus.

Sinergi ini bertujuan memberikan pelayanan yang lebih cepat, terintegrasi, dan tepat sasaran sehingga masyarakat memperoleh penanganan sosial secara optimal.

Tugas dan Fungsi TRC

Tim Reaksi Cepat Bidang Rehabilitasi Sosial memiliki tugas sebagai berikut:

  • Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang berasal dari Serang Siaga 112, perangkat daerah, aparat keamanan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, maupun laporan langsung dari masyarakat.

  • Melaksanakan penjangkauan dan asesmen awal terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

  • Memberikan penanganan darurat dan pendampingan sesuai kondisi di lapangan.

  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Satpol PP, kepolisian, fasilitas kesehatan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta lembaga kesejahteraan sosial.

  • Melakukan rujukan ke rumah sakit, balai rehabilitasi, rumah singgah, maupun lembaga pelayanan sosial sesuai hasil asesmen.

  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil penanganan kasus.

Sasaran Pelayanan

TRC Bidang Rehabilitasi Sosial memberikan pelayanan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), antara lain:

  • Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

  • Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).

  • Penyandang disabilitas.

  • Lanjut usia terlantar.

  • Gelandangan dan pengemis.

  • Orang terlantar.

  • Korban kekerasan yang memerlukan rujukan layanan sosial.

  • Korban bencana sosial.

  • Permasalahan sosial lainnya yang membutuhkan penanganan cepat.

Mekanisme Pelayanan

  1. Laporan diterima melalui Serang Siaga 112, pengaduan langsung masyarakat, atau instansi terkait.

  2. Operator melakukan verifikasi awal dan meneruskan laporan kepada Dinas Sosial Kota Serang.

  3. Tim Reaksi Cepat (TRC) diterjunkan ke lokasi untuk melakukan asesmen dan penanganan.

  4. TRC melakukan koordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan penanganan terpadu.

  5. Dilaksanakan intervensi sosial, pendampingan, atau rujukan sesuai hasil asesmen.

  6. Tim melakukan monitoring serta menyusun laporan hasil penanganan sebagai bahan evaluasi pelayanan.

Komitmen Pelayanan

Dinas Sosial Kota Serang berkomitmen memberikan pelayanan sosial yang cepat, tepat, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) yang terintegrasi dengan layanan Serang Siaga 112, Dinas Sosial Kota Serang terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna mewujudkan pelayanan sosial yang responsif, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat.

"Cepat Merespons, Tepat Menangani, Humanis Melayani."

DINAS SOSIAL KOTA SERANG

"MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI"

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.