Logo loader

Dinsos Kota Serang Respon Lansia 88 Tahun yang Tinggal di Rumah Kurang Layak

SERANG — Dinas Sosial Kota Serang melalui Bidang Rehabilitasi Sosial merespons laporan masyarakat terkait seorang lanjut usia (lansia) berusia 88 tahun yang tinggal bersama keluarganya di wilayah Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Respon tersebut dilakukan pada Kamis (20/8/2026) setelah Bidang Rehabilitasi Sosial menerima laporan dari pihak Kelurahan Unyur mengenai kondisi seorang lansia yang tinggal di rumah dengan kondisi kurang layak huni dan membutuhkan perhatian serta dukungan sosial.

Berdasarkan hasil asesmen petugas di lapangan, lansia tersebut tinggal bersama anak dan cucunya. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, anak lansia bekerja sebagai buruh parkir dengan penghasilan yang tidak tetap.

Dari sisi kondisi fisik, lansia masih dapat melakukan aktivitas dalam posisi duduk secara mandiri, namun sudah tidak mampu berjalan sehingga membutuhkan alat bantu mobilitas berupa kursi roda.

Hasil asesmen juga menunjukkan bahwa keluarga tersebut termasuk dalam kelompok kesejahteraan dengan tingkat desil 1 dan telah tercatat sebagai penerima sejumlah program perlindungan sosial pemerintah.

Dinsos Berikan Intervensi dan Koordinasi Lintas Sektor

Sebagai bentuk penanganan awal, Dinas Sosial Kota Serang memberikan bantuan permakanan melalui buffer stock untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar lansia.

Selain bantuan tersebut, petugas juga melakukan koordinasi dengan UPTD Perlindungan Sosial Dinas Sosial Provinsi Banten sebagai upaya memperoleh layanan dan rujukan rehabilitasi sosial lanjutan sesuai dengan kebutuhan lansia.

Dinas Sosial Kota Serang juga berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terkait kondisi tempat tinggal yang kurang layak, termasuk kemungkinan pengusulan melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang berlaku.

Akan Diusulkan Bantuan Kursi Roda

Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial Kota Serang akan mengusulkan bantuan alat bantu berupa kursi roda kepada Dinas Sosial Provinsi Banten dan/atau Kementerian Sosial Republik Indonesia sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Koordinator Anak dan Lansia Dinas Sosial Kota Serang, Hj. Veni Maryati, menyampaikan bahwa penanganan lansia memerlukan sinergi antara pemerintah, keluarga, dan lingkungan masyarakat.

“Penanganan lansia tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan perhatian, perlindungan, dan akses terhadap layanan sosial yang sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya.

Dinas Sosial Kota Serang akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap kondisi lansia tersebut serta mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam memenuhi kebutuhan sosial dan kesejahteraannya.

Melalui respon cepat dan koordinasi lintas sektor, Dinas Sosial Kota Serang berkomitmen untuk memastikan kelompok rentan, termasuk lansia yang membutuhkan perhatian, dapat memperoleh layanan sosial secara tepat dan sesuai kebutuhan.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.