Logo loader

Dinas Sosial Kota Serang dan Satpol PP Tangani ODGJ Berdasarkan Laporan Serang Siaga 112

Kota Serang, 2 Juni 2026 – Dinas Sosial Kota Serang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga di wilayah Kota Serang.

Laporan diterima melalui layanan Serang Siaga 112 pada 1 Juni 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, seorang pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan berada di sekitar kawasan pertokoan dan jalan raya yang ramai aktivitas masyarakat. Selain mengganggu ketertiban umum, yang bersangkutan juga dilaporkan telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan milik masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan dan kekhawatiran bagi warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Sosial Kota Serang segera melakukan asesmen awal dan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Serang untuk melaksanakan penanganan secara cepat, terpadu, dan humanis. Pada 2 Juni 2026, tim gabungan berhasil melakukan penjangkauan terhadap ODGJ dimaksud yang ditemukan berada di lokasi sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat.

Proses evakuasi berjalan aman dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta memperhatikan aspek kemanusiaan. Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan selanjutnya mendapatkan penanganan dan pelayanan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memastikan kondisi kesehatan dan keselamatannya.

Dinas Sosial Kota Serang mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Serang Siaga 112 sebagai sarana pelaporan kondisi darurat sosial. Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung respons cepat pemerintah daerah terhadap berbagai permasalahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

Melalui sinergi antara Dinas Sosial Kota Serang, Satpol PP Kota Serang, serta dukungan masyarakat, diharapkan penanganan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk ODGJ terlantar, dapat dilakukan secara lebih efektif guna mewujudkan Kota Serang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.

Data Penanganan

  • Jenis Penanganan: Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
  • Sumber Laporan: Serang Siaga 112 Kota Serang
  • Tanggal Laporan Masuk: 1 Juni 2026
  • Tanggal Penanganan: 2 Juni 2026
  • Pelaksana: Dinas Sosial Kota Serang dan Satpol PP Kota Serang
  • Hasil Penanganan: ODGJ berhasil dijangkau dan diamankan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut
  • Status: Selesai Ditangani

"Dinas Sosial Kota Serang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan melalui layanan Serang Siaga 112 apabila menemukan ODGJ terlantar, gelandangan, pengemis, maupun kondisi sosial lainnya yang memerlukan penanganan dari Pemerintah Kota Serang."

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.