
Reunifikasi ODGJ Terlantar

Rabu 05 Fabruari 2025, Dinas Sosial Kota Serang mendapat laporan dari warga terkait adanya ODGJ perempuan yang meresahkan masyarakat di Lingkungan Cipocok Jaya- Jl. RS Pemda dan membawa anak balita usia (±) 3 (tiga) tahun. ODGJ sudah diperiksakan identitas melalui biometrik Disdukcapil dengan hasil tidak ditemukannya identitas, saat ini ODGJ kami amankan di Panti Rehabilitasi ODGJ dan anak dalam perlindungan Dinas Sosial Kota Serang dengan dititipkan ke Yayasan Yakenas Madani Kota Serang
Perkembangan kasus:
Diketahui klien tersebut bernama RS dan anak NA, pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 telah dilakukan reunifikasi keluarga di Dinas Sosial Kota Serang, klien dan anaknya telah kembali kepada suami klien yang tinggal di Bekasi.