BULAN BAKTI SOSIAL PEMBINAAN PMKS TAHUN 2019 DINAS SOSIAL KOTA SERANG
Kegiatan bulan bakti sosial 2019 diresmikan oleh Bapak Wakil Wali Kota Serang subadri Usuludin dan Kepala Dinas sosial Kota Serang Drs.H.Moch.Nopriadi.khusus pada penegakan perda PEKAT no 02 tahun 2010 tentang pembinaan dan penanganan PMKS (anjal gelandangan dan pengemis) khusus yg mangkal d seluruh lampu merah d kota serang.
Kegiatan ini di batasi pada pembinaan penjangkauan dan penjaringan PMKS tersebut yang berada d lampu merah saja. Sesuai SPM bahwa Dinsos kab kota pada tugas penangan di luar panti.
Strategi penjaringan d awali dengan sosialisai melalui :
1.wawar melalui speker keliling .
2.pemasangan spnduk,baleho dan plang himbauan .
3. Penempatan petugs jaga (satgas) d semua lampu merah selama 12 jam dari jam 07.00 pagi hingga pukul 19.00 malam.satgas sebelum bertugas d berikan pembekalan selama 1 hr oleh instruktur. Mengenai SOP penjangkauan pembinaan dan etika perilaku seorang satgas .karna mereka akan bertugas yg bersentuhan langsung dengan publik .
Selain itu satgas d lengkapi dengan form untuk mendata dan asisment PMKS.dengan memberikan peringatan untuk tidak melakukan aktifitas d lampu merah dan di foto dan jika terulang mereka kembali ke lampu merah akan segera di jaring untuk dilakukan pembinaan khusus d RUMAH SINGGAH dengan SOP di rumah singgah selama 3 hr.
Hasilnya akan ditindak lanjuti sesuai dg hasil asesment oleh tim pendamping.
Bunyi himbauan baik di spanduk atau pada saat wawar menghimba KEPADA WARGA MASYARAKAT KOTA SERANG UNTUK TIDAK MMEBERIKAN APAPUN KEPADA PMKS DI LAMPU MERAH.KARNA MELANGGAR KETERTIBAN UMUM.sesuai Perda PEKAT no 2 thn 2010 dengan ancaman kurungan 3 bulan dan atau denda 50 juta rupiah.
Program BULAN BAKTI INI SEBAGAI AWAL PENERTIBAN PMKS Di KOTA SERANG. KHUSUS DI LAMPU MERAH.
Perda PEKAT pada bulan bakti sosial ini hanya pada pembinaan dan penjangkauan PMKS dI lampu merah. dikutip oleh Kasi Tatang Sutrisno, S.Pd, M.Pd