Logo loader

Dinsos Ajukan KH. TB Achmad Chatib Albantani Sebagai Pahlawan Nasional

KOTA SERANG - Kiyai Haji Tubagus Achmad Chatib Al Bantani adalah resident pertama di ke residenan Banten pasca kemerdekaan. Sehingga atas nama Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Sosial (Dinsos) menganggap KH Tubagus Achmad Chatib adalah sosok yang lebih pantas dan lebih lengkap syaratnya untuk diajukan sebagai pahlawan Nasional.

Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Kepahlawanan, Keperintisan, Kejuangan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial (K3KRS) Dinas Sosial kota Serang, Iip Muhammad Arif, ditemui dikantornya, Senin (4/3/2019).

"Kami sedang proses, dimana KH Ahmad Chatib ini memang sudah kami gelar seminar sejak tahun 2017. Akhirnya terpilihlah KH Tubagus Achmad Chatib melalui rapat tim penilai dan pengkaji gelar daerah (TP2GD) kota Serang," ujarnya.

Ia mengatakan, perjuangan KH TB Ahmad Chatib, sudah banyak berkiprah baik itu dari pendidikan, pondok pesantren.

Selain itu, Iip menambahkan, KH Achmad Chatib pernah menjabat sebagai pengurus partai serikat islam (PSI), anggota dewan pertimbangan Agung(DPA), anggota DPRGR, dan MPRS. Kemudian Ahmad Khatib juga salah satu penggagas uang Republik Indonesia (RI) daerah Banten serta penggagas terbentuknya Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Indonesia.

"Jadi skala nasional beliau sudah pernah menjabat, ini menjadi salah satu syarat diajukan menjadi pahlawan nasional," jelasnya.

Nama KH Achmad Chatib dikota Serang di abadikan sebagai nama jalan, antara jalan pisang sampai Neglasari. Dan akan dicanangkan gedung juang, yang akan di beri nama gedung KH Achmad Chatib.

Dikatakan Iip, dari provinsi Banten meminta data yang belum lengkap. Dinas Sosial kota Serang sudah melengkapi kekurangannya, hingga saat ini pihaknya sedang mengajukan pahlawan KH. TB Acmad Chatib sebagai pahlawan nasional ke pusat pada 30 Maret 2019 mendatang.

"Kami punya PR, sampai 30 maret 2019 akan di ajukan ke pusat. Pusat mengkaji 1 bulan secara administratif, pada tanggal 30 April 2019 ada jawaban. Apakah di tolak, ditunda atau diterima, mungkin kalo diterima ada syaratnya, tapi kalo di tolak dan di tunda dengan catatan," tandasnya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.